SOKOGURU - Kabar baik datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.
Menteri Sosial RI menyampaikan bahwa bantuan akan mulai dicairkan secara bertahap mulai 28 Mei 2025.
Namun, bagaimana realisasi pencairan di lapangan per 29 Mei 2025, bertepatan dengan hari libur nasional?
Baca Juga:
Informasi pencairan ini diumumkan langsung melalui kanal resmi Kemensos, yaitu akun Instagram, laman kemensos.go.id.
Pengumuman ini membawa harapan besar bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Meski telah diumumkan bahwa pencairan dimulai pada 28 Mei, pantauan terkini pada dashboard SIKS-NG pada 29 Mei 2025 menunjukkan belum adanya pencairan massal.
Baca Juga:
Proses masih dalam tahap awal, dan belum terlihat distribusi bantuan secara menyeluruh.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa:
⦁ Menu “View DTKS” masih menampilkan data penyaluran tahap 1 (Januari–Maret 2025),
⦁ Submenu penentuan KPM belum rampung,
⦁ Evaluasi dan finalisasi belum diselesaikan, dan
⦁ Belum munculnya SP2D SI di sebagian besar wilayah.
Meski secara nasional belum terlihat pencairan merata, laporan dari Aceh mengindikasikan bahwa status “rekening berhasil” telah muncul di dashboard.
Bank penyalur yang terdeteksi di wilayah tersebut adalah Bank Syariah Indonesia (BSI), mitra utama penyalur bansos di Aceh.
Meskipun rekening penerima sudah diverifikasi, namun kolom SP2D di dashboard masih kosong atau hanya berupa strip.
Artinya, proses transfer dana ke rekening belum dilakukan, dan pencairan belum benar-benar berlangsung.
Wilayah seperti Aceh kemungkinan menjadi titik awal penyaluran tahap kedua.
Baca Juga:
Daerah lain akan menyusul sesuai dengan kesiapan data, verifikasi, dan sistem distribusi.
Ini menunjukkan bahwa pencairan bersifat progresif dan tidak serentak.
Penting untuk diketahui bahwa pencairan bansos tidak langsung terjadi setelah pengumuman. Ada beberapa tahapan penting yang harus dilewati:
1. Verifikasi data KPM,
2. Penetapan komponen bantuan,
3. Finalisasi oleh pendamping sosial,
4. Penerbitan SP2D SI oleh sistem perbankan.
Jika salah satu dari proses di atas belum selesai, maka dana belum dapat disalurkan meskipun sudah ada pengumuman resmi.
Ini seringkali menimbulkan kebingungan di masyarakat karena belum memahami mekanisme teknis pencairan.
Kepada para KPM, sangat disarankan untuk tidak terburu-buru mengecek saldo KKS berulang-ulang.
Tunggu informasi resmi dari pendamping sosial masing-masing. Proses bisa memakan waktu 1–7 hari kerja setelah SP2D SI diterbitkan.
Untuk bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, pencairan akan mengikuti jadwal dari pihak Pos di masing-masing wilayah. Ini membuat waktu pencairan bisa berbeda antar daerah.
Walau pernyataan Menteri Sosial menjadi kabar baik, namun perlu diingat bahwa pencairan tidak terjadi serentak.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memantau informasi resmi melalui pendamping sosial atau kanal Kemensos.
Semoga penjelasan ini menjawab rasa penasaran masyarakat soal pencairan PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025.
Jangan mudah percaya informasi simpang siur. Bagikan artikel ini ke sesama penerima manfaat agar tidak terjadi salah paham dan tetap update dari sumber yang benar. (*)